Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)


Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Bahan Berbahaya dan Beracun atau kerap disingkat B3 adalah zat atau bahan-bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan atau kelangsungan hidup manusia, makhluk lain, dan atau lingkungan hidup pada umumnya. Karena sifat-sifatnya itu, bahan berbahaya dan beracun serta limbahnya memerlukan penanganan yang khusus.


Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mendefinisikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.[1]
Bahan-bahan tersebut selanjutnya dapat diklasifikasikan dalam kelompok-kelompok bahan yang bersifat:
  1. mudah meledak (explosive);
  2. pengoksidasi (oxidizing);
  3. sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);
  4. sangat mudah menyala (highly flammable);
  5. mudah menyala (flammable);
  6. amat sangat beracun (extremely toxic);
  7. sangat beracun (highly toxic);
  8. beracun (moderately toxic);
  9. berbahaya (harmful);
  10. korosif (corrosive);
  11. bersifat iritasi (irritant);
  12. berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);
  13. karsinogenik (carcinogenic);
  14. teratogenik (teratogenic);
  15. mutagenik (mutagenic).
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar